Skandal naturalisasi ilegal Malaysia memuncak ketika Komite Disiplin FIFA menyatakan bahwa 7 pemain naturalisasi Malaysia terbukti melakukan pemalsuan dokumen. Hal itu melanggar regulasi Pasal 22 Kode Disiplin FIFA. Akibatnya, mereka dijatuhi hukuman berat larangan bermain 12 bulan, denda individu, sanksi bagi Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM), dan larangan Malaysia mengikuti kompetisi internasional sampai tahun 2027.
Ada setidaknya 4 kejanggalan proses naturalisasi Malaysia. Pertama, tidak adanya catatan kelahiran asli, proses yang sangat cepat, kurang transparansi, dan garis keturunan yang diragukan. Salah satu kritik yang muncul adalah bahwa Departemen Registrasi Nasional Malaysia melaporkan bahwa dokumen kelahiran pemain tidak tercatat sebelumnya. Selanjutnya, dokumen baru dibuat sebagai persyaratan naturalisasi sebuah praktik yang dianggap mencurigakan.

Isu pemalsuan dokumen ini bahkan sudah dibawa ke ranah dugaan korupsi, meskipun Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) menyatakan bahwa kasus ini bersifat teknis administratif, bukan pelanggaran korupsi.
Berbeda jauh dari Malaysia, proses naturalisasi pemain keturunan di Indonesia diklaim berjalan dengan pengawasan legislatif dan transparansi publik. Di mana anggota DPR Komisi X menyatakan bahwa data administrasi pemain naturalisasi dipaparkan dalam rapat dan DPR ikut mengevaluasi.

pemain-pemain naturalisasi Indonesia seperti Maarten Paes, Thom Haye, Shayne Pattynama, Rafael Struick, Kevin Diks, Nathan Tjoe-A-On, dan lainnya, lengkap dengan latar keturunan mereka. Misalnya, profil Maarten Paes menyebut bahwa neneknya berasal dari Kediri, Indonesia yang menjadi dasar klaim kewarganegaraan Indonesia. DPR bahkan pernah menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) untuk meminta penyampaian dokumen. Pemain-pemain seperti Oratmangoen, Thom Haye dan Maarten Paes agar prosesnya terbuka.
Dengan sistem seperti ini, dokumen kelahiran, garis keturunan, dan legalisasi warga negara (WNI) pemain bisa diaudit publik dan diasuransikan terhadap pemalsuan.